Halo Mitra Tukang.com,
Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, selanjutnya Peraturan Menteri PUPR No.7 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyatakan bahwa kewajiban Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja bukan pada saat proses pengadaan, namun merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi (setiap Kontrak).
Mengingat bahwa implementasi peraturan tersebut akan segera dilaksanakan, maka seyogyanya Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa segera mempersiapkan sejak dini pemenuhan kewajiban tersebut agar terhindar dari sanksi yang dapat ditimbulkan. Dalam rangka itu LPJKN telah membuat Program Percepatan Sertiflkasi Tenaga Kerja dengan biaya murah yang dapat menjadi solusi bagi para Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dipekerjakan.
Menindaklanjuti hat tersebut, kami mengundang bapak/ibu/sdr untuk menghadiri "Dlskusi dan Sosialisasi tentang lmplementasl Kewajiban Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat" yang sedianya akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 23 Oktober 2019
Waktu : 09:00-13:00 WIB
Tempat : Veranda Hotel, Pakubuwono
Jalan Kyai Maja No.63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi kehadiran dapat menghubungi Sdr. Iman Purwoto (HP: 081310122022).